Memahami Perbedaan Makna Dari Kata “Sunnah” Ditinjau Dari Segi Ilmu Bahasa, Ilmu Fiqih, Ilmu Aqidah, Ilmu Hadits, dan Ilmu Ushul Fiqih

Bismillah.

Mungkin kita pernah saat mendengar perkataan ustadz atau dalam membaca artikel ilmu islam menemukan perkataan/tulisan seperti ini :

  1. Mari kita berpegang teguh pada “Sunnah” Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam
  2. Setelah kita mengamalkan yang wajib, yang “Sunnah” juga jangan ditinggalkan
  3. Sumber hukum islam itu selain dari Al-Qur’an juga dari “As Sunnah”
  4. Amalan ini adalah “sunnah” dari generasi terdahulu

Jika kita mau meneliti kata “Sunnah” pada empat kalimat contoh di atas, maka kata “Sunnah” sesungguhnya memiliki makna yang berbeda-beda, karena memang masing masing kalimat di atas menggunakan sudut pandang ilmu yang berbeda beda pula.

Untuk mengetes pemahaman pembaca dalam memahami isi artikel, silakan setelah selesai membaca artikel ini pembaca harap menuliskan jawaban di kolom komentar dari segi ilmu apa masing-masing dari 4 kalimat contoh di atas dalam penggunaan makna kata “Sunnah”.

apa-itu-sunnah

Ilmu Bahasa

Secara bahasa (lughowi) makna kata “Sunnah” [سنة] (diakhiri tanwin = isim naqiroh = menunjukkan makna umum) ataupun “As Sunnah” [السنة](diawali alif lam = isim ma’rifat = menunjukkan makna tertentu/khusus), adalah berarti metode atau jalan.
Hal ini dapat disimpulkan dari hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang berbunyi,

Barang siapa yang mencontohkan jalan yang baik di dalam Islam, maka ia akan mendapat pahala dan pahala orang yang mengamalkannya setelahnya tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun. Dan barang siapa yang mencontohkan jalan yang jelek, maka ia akan mendapat dosa dan dosa orang yang mengerjakannya sesudahnya tanpa mengurangi dosa mereka sedikit pun.” (HR. Muslim: 2398)

Ilmu Fiqih

Dalam Ilmu Fiqih, “Sunnah” bisa berarti suatu amal yang dianjurkan dalam syariat/ajaran islam namun tidak mencapai derajat wajib/fardhu. Atau dengan kata lain “Sunnah” adalah segala perbuatan yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan tidak mendapat dosa. Maka kata “Sunnah” ini termasuk satu tingkatan hukum-hukum syariat yang lima: wajib, haram, makruh, mubah, dan sunnah.Mungkin makna kata “Sunnah” ini yang paling sering kita dengar dan sudah paham.

Dalam segi Ilmu Fiqih kata “Sunnah” memiliki sinonom dengan kata mustahab, mandub, tathowu’, dan nafilah.

Ilmu Aqidah

Dalam ilmu aqidah, makna “Sunnah” adalah antonim atau lawan kata dari bid’ah (ajaran yang dibuat buat). Jadi, setiap amal perbuatan yang ada contoh dan tuntunannya dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, bukan perkara yang diada-adakan dalam agama, maka ini masuk dalam kategori sunnah.

Dapat dikatakan pula bahwa sunnah bukan hanya sesuatu yang berasal dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, akan tetapi sunnah juga merupakan segala hal yang dijelaskan oleh Al Qur’an, Hadits,dan Kaidah Islam. Makna “Sunnah” ini berarti adalah gambaran agama Islam secara keseluruhan.

Hadis yang memuat pengertian ini adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,

فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِى وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّينَ الرَّاشِدِينَ تَمَسَّكُوا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَة

Maka dari itu, wajib atas kalian berpegang teguh dengan sunnahku dan sunnah khulafa rasyidin. Gigitlah ia dengan gigi-gigi geraham kalian! Dan berhati-hatilah terhadap perkara baru yang diada-adakan dalam agama. Karena setiap perkara yang baru dalam agama itu adalah bidah dan setiap bidah itu sesat.” (HR. Abu Dawud, no. 4607, dan Tirmidzi, no. 2677)

Ilmu Hadits

Dalam Ilmu Hadits, kata “Sunnah” adalah sinonim dari kata hadits. Yang memiliki arti segala hal yang disandarkan kepada Nabi, baik itu berupa qauli (perkataan), fi’li (perbuatan), taqriri (ketetapan dengan membiarkan sebagai tanda setuju dan tidak mengingkarinya), maupun khuluqi (sifat fisik dan akhlaq). Baik sebelum diutus menjadi nabi ataupun setelahnya.

Ilmu Ushul Fiqih (Pokok/Asas/Dasar/Landasan Fiqih)

Dalam ilmu ushul fiqih, pengertian sunnah adalah sumber hukum pensyariatan Islam setelah Al Qur’an. Atau bisa diartikan sebagai segala hal yang disandarkan kepada Nabi baik berupa qauli (perkataan), fi’li (perbuatan), dan taqriri (ketetapan). Karena ulama ushul hanya melihat hukum dari sisi pendalilan. Dan dalil itu hanyalah mencakup perkataan, perbuatan, dan ketetapan.

Adapun yang berupa khuluqi (sifat fisik dan akhlaq), maka itu tidak termasuk “Sunnah”. Tidak termasuk “sunnah” pula segala sesuatu yang terjadi sebelum diutusnya beliau menjadi Nabi, atau yang berasal dari para Nabi sebelumnya, maupun generasi setelahnya, yaitu sahabat, tabiin, tabi’ut tabi’in dan selainnya, itu pun bukan dalam pandangan disiplin ilmu ushul fiqih bukan termasuk sunnah.

Jadi makna “Sunnah” ini mirip dengan makna “Sunnah” dalam segi ilmu hadits, namun ilmu ushul fiqih tidak menganggap khuluqi (sifat fisik dan akhlaq) Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam sebagai “Sunnah”.

Kesimpulan

Maka insyaAllah pembaca sekarang seharusnya sudah bisa memahami maksud makna kata “sunnah” jika ada yang mengucapkan ataupun dalam suatu tulisan. Tidak menyama ratakan bahwa yang dimaksudkan adalah makna sunnah dari segi fiqih saja yaitu perbuatan yang dianjurkan. Semoga tulisan ini bisa meluruskan kesalahpahaman kita dalam memaknai kata “Sunnah” dan memotivasi kita untuk terus menuntut ilmu karena ilmu agama islam begitu luas.

Kemudian untuk mengetes pemahaman pembaca dalam memahami isi artikel, silakan pembaca menuliskan jawaban di kolom komentar dari segi ilmu apa masing-masing dari 4 kalimat contoh di atas dalam penggunaan makna kata “Sunnah.

Ya Allah berikanlah kami Ilmu yang bermanfaat dan jauhkanlah kami dari Ilmu yang tidak bermanfaat. Barokallahu fiikum.

Muhammad Firdaus – Yogyakarta, 19 Juni 2016,

 

Artikel rujukan:

  1. https://muslim.or.id/19111-makna-as-”Sunnah”.html
  2. https://almanhaj.or.id/2263-pengertian-as-”Sunnah”-menurut-syariat.html

2 comments

Tinggalkan komentar